Sabtu, 16 April 2011

Manusia dan Keadilan

Menurut Aristoteles keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaan dikendalikan oleh akal. Menurut pendapat Socrates keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintahan sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Kong Hu CU berpendapat keadilan terjadi apabila anak sebagai anak,bila ayah sebagai ayah,bila raja sebagai raja, masing-masing melaksanakan kewajibannya. Menurut pendapat saya keadilan itu sama rata dalam suatu pembagian dan penempatan kewajiban atas apa yang telah diterima, setiap orang juga adil dalam penerimaan haknya masing-masing.

Sesuatu yang adil itu jika hak dan kewajiban seimbang. Kita mendapatkan hak tetapi juga harus memenuhi kewajiban yang harus dijalani sesuai dengan yang ada. Misalkan pelajar mempunyai kewajiban untuk belajar dan menuntut ilmu dan juga dia mempunyai hak untuk medapatkan pelajaran.

Keadilan lebih umum digambarkan dengan suatu timbangan yang sama rata atau seimbang. Keadilan sudah tercantum dalam Pancasila "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" maksud dari itu adalah setiap rakyat Indonesia tidak terkecuali sama sekali pun berhak mendapatkan keadilan dari pemerintahan, misalkan saja dalam bidang hukum. Sikap yang ditunjukan untuk mewujudkan keadilan itu, yaitu:
  1. Mencerminkan sikap kekeluargaan
  2. Menjaga kesetimbangan antara hak dan kewajiban
  3. Menghormati hak-hak orang lain
  4. Suka bekerja keras
 Dalam kenyataanya keadilan itu sangat sulit didapat oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari, maka keailan dan ketidak adilan tidak dapat dipisahkan yang akan menimbulkan suatu daya kreatifitas.

Berbagai macam keadilan :
  1. Keadilan Moral, yaitu : keadilan dalam suatu masyarakat, misalkan dalam suatu pembagian pekerjaan. Misalkan ada seornag pengurus kesehatan mencampuri urusan pertanian, maka akan terjadi kekacauan. Dalam suatu negara ada seorang penguasa, fungsinya membagi-bagikan fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan kemampuannya.
  2. Keadilan Distributif, yaitu : bila hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal yang berbeda dilakukan secara berbeda, misalkan ada 2orang anak yang SD dan SMA, bila ayahnya memberikan masing-masing uang jajan 2000 maka itu akan menjadi tidak adil, tetapi bila SD uang jajan lebih kecil dari SMA itu adil karena kebutuhan yang SD dan SMA berbeda
  3. Keadilan Komutatif, yaitu : keadilan untuk memelihara ketertiban dan kesejahteraan masyarakat secara umum.
sumber : http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/ilmu_budaya_dasar/bab7-manusia_dan_keadilan.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar